Peredaran Narkoba Skala Besar Digagalkan di Cirebon, Polisi Sita Hampir 1/4 Kg Sabu

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id– Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Seorang pria muda berinisial MNA (22) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 224,48 gram dan ganja kering 23,91 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Satresnarkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran, satu paket ganja kering, serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Tak hanya itu, ditemukan pula 1.000 micro tube, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dua bungkus plastik teh Cina, tas selempang, serta sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi E 4519 DP yang diduga digunakan untuk distribusi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai, tapi juga kuat terindikasi sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang kami amankan hampir mencapai seperempat kilogram,” tegas AKP Otong.Minggu (15/6)
MNA diketahui merupakan warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.
Editor : Miftahudin