get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Cegah TPPO, Imigrasi Cirebon Berikan Sosialisasi pada Mahasiswa

Doyan Film Porno dan Suka Ngintip, Mahasiswa Ini Remas Paksa Payudara Mahasiswi Sekosan

Senin, 28 Maret 2022 | 10:59 WIB
header img
IK (20) mahasiswa di Makassar ditangkap polisi karena meremas payudara mahasiswi satu kosan.(Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Hari-hari IK (20) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diisi dengan nonton film porno dan ngintip mahasiswi sekosan dengannya.

Akibatnya, nafsu syahwat IK memuncak dan tak terkendali. Pada Minggu (27/3/2022) sore, diam-diam pelaku masuk ke kamar kos NI (20) yang tak lain teman satu kosnya di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai, BTP, Kota Makassar. 

Niat IK adalah memperkosa NI. Kebetulan korban NI sedang tertidur di kamar kosnya. Melihat korban tertidur seorang diri di dalam kamar, nafsu bejat dan obesesi pelaku terhadap korban yang berparas cantik itu pun muncul. 

Selanjutnya pelaku, menyelinap masuk kemudian meraba-raba payudara korban. Korban yang merasa tubuhnya digerayangi oleh pelaku seketika terbangun dan berteriak sekuat tenaga. 

Pelaku yang panik dan takut mendengar teriakan korban, lalu berlari ke kamar rekannya yang letaknya persis di depan kamar korban. 

Di situ pelaku bersembunyi, hingga sejumlah penghuni kosan mengamankan pelaku di sebuah kamar sambil menunggu pihak kepolisian. Aparat kepolisian dari Resmob Polsek Tamalanrea yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku di sebuah kamar. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan lantaran karena kerap menonton video porno. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran suka dengan korban yang cantik. 

Sementara itu korban yang diinterogasi di kamar berbeda, nampak masih shock dan histeris atas apa yang baru saja ia alami. Dan saat ini telah dalam perlindungan pihak keluarganya. 

Panit Resmob Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Qosman membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum mahasiswa dalam kasus percobaan pemerkosaan. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan melanggar kesopanan atau percobaan pemerkosaan dan dijerat dengan Pasal 281 kuhpdenga ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut