get app
inews
Aa Text
Read Next : TERKINI Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas Jadi 20, 5 Masih Dicari

Longsor Gunung Kuda, Polda Jabar: Haji Karim Ditahan Bersama Managernya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:33 WIB
header img
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan langsung terjun ke lokasi bencana longsor tambang galian C di Gunung Kuda. Foto: Muslimin

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan langsung terjun ke lokasi bencana longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (31/5/2025).

Dalam kunjungan ini, Kapolda tak hanya memimpin evakuasi, tetapi juga mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penyelidikan tragedi yang telah merenggut banyak nyawa ini.

Hingga Jumat malam (30/5/2025), sebanyak 14 korban meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga. Tujuh korban luka yang sempat dirawat juga sudah diperbolehkan pulang. Kini, fokus utama tim SAR gabungan adalah mencari 11 korban hilang yang diduga masih tertimbun material longsor.

Kapolda menegaskan, pihaknya serius mendalami dugaan kelalaian yang menjadi pemicu insiden maut ini. Penyelidikan ini menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan pengelola tambang di lokasi tersebut.

"Penyelidikan sudah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dugaan adanya metode penambangan yang tidak sesuai prosedur. Kami mendapat informasi bahwa terdapat kekeliruan dalam proses operasional di lapangan," ungkap Irjen Rudi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, juga mengonfirmasi adanya penahanan terhadap salah satu pemilik perusahaan yang terlibat.

"Informasinya, ada tiga perusahaan terlibat. Salah satunya milik Haji Karim yang kini sudah kami tahan bersama manajernya. Mereka bertanggung jawab atas operasional tambang,” ucap Hendra.

Apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejumlah regulasi, mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, akan digunakan.

"Kami tidak akan ragu menindak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, para pihak yang bertanggung jawab akan kami jerat," tegas Kapolda Jabar.

Polda Jabar juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Barat dalam mengevaluasi perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif. Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif, memastikan seluruh aspek pelanggaran ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut