Longsor Gunung Kuda, Polda Jabar: Haji Karim Ditahan Bersama Managernya

Apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejumlah regulasi, mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, akan digunakan.
"Kami tidak akan ragu menindak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, para pihak yang bertanggung jawab akan kami jerat," tegas Kapolda Jabar.
Polda Jabar juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Barat dalam mengevaluasi perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif. Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif, memastikan seluruh aspek pelanggaran ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta