DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp72 M

INDRAMAYU, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu orang tersangka berinisial C beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Penyerahan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Jawa Barat.
Tersangka C diduga melakukan pelanggaran hukum melalui tiga entitas usaha, yaitu PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp72.239.841.953 (tujuh puluh dua miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan, dan/atau setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses pemanggilan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II bersama KORWAS Polda Jawa Barat. Kerja sama yang solid antar aparat penegak hukum ini menjadi langkah penting dalam penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana perpajakan merupakan komitmen nyata untuk menjaga penerimaan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku pelanggaran perpajakan lainnya.
“DJP bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus bersinergi dalam menindak pelanggaran hukum perpajakan. Ini adalah bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan APBN,” demikian pernyataan resmi Kanwil DJP Jawa Barat II.Rabu (21/5)
Editor : Miftahudin