get app
inews
Aa Read Next : 16 Obat Wajib Ada Saat Mudik Lebaran, Perjalanan Lancar Aman dan Kesehatan Terjaga

Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Mudik Lebaran, Ini Isinya

Kamis, 24 Maret 2022 | 10:54 WIB
header img
Pemerintah mengeluarkan aturan mudik Lebaran tahun ini.(Foto:Dok MPI)

Menkes Budi juga menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, untuk mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Vaksinasi kalau nggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orangtua. Padahal saat Lebaran orangtua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” ujar Menkes Budi. 

Sebagai alternatif, pemerintah akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot. 

 "Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik," tutur Menkes Budi.

Dari aturan tersebut, menurut Menkes pemerintah mencoba memberi ruang gerak yang lebih besar bagi umat Muslim di Indonesia kali ini agar bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut