get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggal Serumah dengan Janda tanpa Ikatan Resmi, Caleg di Ogan Komering Ulu Digerebek Warga

MUI Senggol Status Janda Ayu Ting Ting, Ini Komentar Pegiat Media Sosial

Minggu, 20 Maret 2022 | 10:03 WIB
header img
Ayu Ting Ting. (Foto: Instagram/@ayutingting92)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan semua program televisi yang menampilkan pedangdut Ayu Ting Ting. Hal ini mendapat komentar dari pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Dalam kicauannya, Eko menilai, MUI mulai mengurusi hal di luar bidangnya. “Habis ngurus halal, kini mengurus janda,” ujarnya dikutip dari unggahan Eko di Twitter, pada 19 Maret 2022. 

Unggahan Eko Kuntadhi itu ramai dikomentari pengguna Twitter.

“Ngapain lo urusin status janda orang? Memangnya lo pikir si Ayu Ting Ting mau jadi janda? Itu takdir ilahi bro,” ujar seorang warganet. 

Lainnya justru menilai, pernyataan MUI tersebut sebagai imbas dari keputusan pemerintah mengambil alih penerbitan sertifikasi halal dari lembaga tersebut.

“Turun level! Ditendang dari sertifikasi halal, sekarang putar haluan ngurus janda.” 

Kisruh status janda Ayu Ting Ting mencuat setelah MUI melayangkan surat kepada KPI untuk menghentikan penayangan Pesbukers, pada 16 Maret 2022.

Alasannya, ibu satu anak itu dinilai terlalu mengeksploitasi status jandanya.

Elvi Hudhriyah, Wakil Sekretaris Infokom MUI dalam penjelasannya mengatakan, “Ayu Ting Ting sepertinya menikmati, maaf, status jandanya. Ia seringkali mengatakan, ‘badan gue nih gadis apa janda? Lu bisa lihat sendiri.’ Jadi, status jandanya itu seperti dinikmati.” 

Pernyataan Ayu Ting Ting dalam program tersebut, menurut MUI, bisa memberikan contoh tak baik dan berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut