get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadhan, Polres Cirebon Kota Intensifkan Patroli, Tiga Remaja Diamankan

Komplotan Penipu Berkedok Polisi di Cirebon Gasak Barang Berharga, Dua Pelaku Dibekuk

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:44 WIB
header img
Dua pelaku AP dan TS, Polisi Gadungan saat dihadirkan dalam presscon di Mako Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNews.id – Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi terjadi di Cirebon. Sekelompok pelaku mendatangi kosan korban dan menuduh sepeda motor korban digunakan untuk transaksi narkoba. Dengan dalih melakukan pemeriksaan, mereka memaksa korban menjalani tes urine dan mengambil barang-barang berharganya.

Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi identitas para pelaku. Pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku utama, A P alias BW, warga Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus ini dan meringkus pelaku lainnya, T S alias OP, Warga Dusun II, Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu mereka untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara tuntas.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone dan dua sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Sayangnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh UP alias AY, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

"Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Kapolres, Selasa (25/2). 

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat diungkap lebih luas. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut