Sepak terjang Ditas yang konsisten membela keadilan, membuat namanya makin harum. Pada 2019-2022, ia dipercaya menjadi Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Provinsi Kalimantan Timur. Dan pada 2022 hingga 2027 mendatang, ia dipercaya sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia. Di luar organisasi hukum, Ditas juga menjabat Dewat Penasehat Hukum E-Sport Indonesia Kaltim, Dewan Penasehat Hukum Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara, dan banyak organisasi lainnya sejak 2020 hingga sekarang.
Maka tak heran, dengan riwayatnya yang mentereng itu, Ditas kini mengemuka sebagai calon Jaksa Agung pada era pemerintahan mendatang di bawah presiden dan wakil presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dari Rakernas HAPI, seluruh DPC dari Irian Jaya hingga Aceh telah menyatakan dukungannya. Yang terbaru, dari Rakernas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) juga telah menetapkan dukungannya untuk saya dan akan mengirim surat secara resmi ke Pak Prabowo," bebernya.
Menerima dukungan yang sangat deras menjadi Jaksa Agung, Ditas pun berikhtiar dengan memohon restu kepada Abah Habib Lutfhi Pekalongan dan Abah Yai RKH Muhammad Rofii Baidhowi Pamekasan di Jakarta beberapa waktu lalu. Kepada Ditas, dua tokoh agama itupun memberi restu dan dukungan untuk ikhtiar mulia tersebut.
Suatu kehormatan besar untuk saya. Beliau-beliau telah saya anggap seperti orangtua sendiri," tuturnya. Didukung menjadi Jaksa Agung, Ditas pun telah mengambil ancang-ancang perihal visi yang akan diusungnya. Dalam rencananya, Didi menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus di Kejaksaan Agung.
"Penanganan kasus harus lebih profesional. Kejaksaan adalah muara dari semua proses hukum. Jika jaksa teliti dan menemukan bahwa berkas dari polisi tidak memenuhi syarat, maka jangan diproses. Ini untuk mendorong kepolisian lebih teliti dalam penanganan kasus mereka," jelas Ditas dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam proses hukum adalah kunci utama.
"Harus teliti, tak boleh melakukan kesalahan. Ada istilah hukum: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah" tegasnya.
Ditas juga menyoroti pendekatan terhadap pemberantasan korupsi yang menurutnya harus lebih berfokus pada pembinaan daripada operasi tangkap tangan (OTT). "Pemberantasan korupsi harus berupa pembinaan. Tidak perlu menggunakan OTT jika memang tujuannya untuk memberantas. Kita ingin pembinaan yang nyata," ungkapnya.
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah melibatkan banyak kepala bagian hukum dari kejaksaan di pemerintahan, juga menjadi sorotan Ditas. Ia mempertanyakan efektivitas kerja sama ini dalam menekan angka korupsi.
"Sejak ada kerja sama, seharusnya tidak ada lagi kasus korupsi. Tapi kenyataannya, masih ada temuan. Bagaimana arti kerja sama itu? Ke depan, saya ingin memberikan target: jika masih ada temuan, maka kepala bagian hukumnya yang harus ditindak." tegas Ditas.
Didi Tasidi percaya bahwa untuk mengubah Indonesia, satu-satunya cara adalah dengan memperbaiki tatanan hukum melalui Kejaksaan.
"Saya ditawari menjadi wakil menteri atau menteri, tapi saya tidak berambisi. Saya ingin masuk Kejaksaan untuk mengubah atau menyempurnakan hukum."
Dalam dunia hukum yang sering kali dianggap kompetitif dan sulit, Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H, telah menunjukkan bahwa kejujuran dan profesionalisme adalah kunci untuk mencapai tingkat tinggi dalam karier. Dengan visi yang jelas untuk memperbaiki tatanan hukum di Indonesia dan komitmen yang kuat terhadap keadilan, Ditas telah menjadi contoh yang baik bagi generasi muda pengacara. Dukungan yang mendalamnya dari komunitas hukum dan pengakuan atas kontribusinya menunjukkan bahwa ia tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga memiliki moralitas yang tinggi dan dedikasi yang luar biasa.
Sebagai calon Jaksa Agung, Ditas menjanjikan sebuah era baru di Kejaksaan Agung, di mana profesionalisme dan ketelitian menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus. Dengan demikian, ia tidak hanya berisi untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk masyarakat Indonesia yang ingin memiliki sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil.
Editor : Miftahudin