Agar penyebaran hoaks ini tidak terus terulang, Rofahan meminta kepada masyarakat, untuk lebih bijak lagi dalam menyebarkan informasi.
Ia juga menyarankan untuk tidak menyebut nama orang, nama akun atau lainnya, jika hal tersebut masih berupa praduga yang belum tentu kebenarannya.
"Karena jika merasa dirugikan, bisa dilaporkan dengan menggunakan UU ITE," kata Rofahan.
Rofahan juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk bisa segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, agar tidak menjadi lebih liar.
Karena menurut Rofahan, salah satu cara untuk bisa menyelesaikan penyebaran hoaks ini, yaitu dengan adanya kepastian hukum atas kasus tersebut.
"Kalau masalah ini bisa selesai, saya yakin penyebaram hoaks ini akan segera mereda," kata Rofahan.
Editor : Miftahudin