get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 1 Februari 2025 Perjalanan Kereta Api Alami Perubahan Waktu, Cek Jadwal Keberangkatan

Langkah Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:42 WIB
header img
Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA (Foto : Istimewa)

*Pasal 181, UU No: 23 Tahun 2007, Pasal 1 dan 2*

(1) Setiap orang dilarang: 

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut