Langkah Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:42 WIB

*Pasal 181, UU No: 23 Tahun 2007, Pasal 1 dan 2*
(1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Editor : Miftahudin