Langkah Antisipasi Kecelakaan Daop 3 Cirebon Himbau Masyarakat Agar Tidak Beraktifitas di Jalur KA

KOTA CIREBON, iNews.id - Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut UU: 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi pengoperasian lalu lintas kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
"Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Berdasarkan hal itu, Suprapto menghimbau agar masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, perbuatan tersebut telah melanggar aturan UU No:23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ada sanksi bagi pelanggarnya.
Editor : Miftahudin