CIREBON, iNewsCirebon.id - Warga binaan kelas 1 cirebon Andri Sobari alias Emon pelaku pencabulan terhadap 120 anak asal Sukabumi, dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari lalu lantaran telah berkelakuan baik selama dalam penjara.
Warga binaan kelas 1 Cirebon Andri Sobari Alias Emon pelaku pencabulan terhadap anak pada tahun 2014 silam kini bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.
Andri Sobari alias Emon bebas bersyarat lantaran telah berlaku baik selama di dalam penjara, bahkan pada masa tahanan Emon sering berbuat baik terhadap narapidana lainnya.
Kepala Lapas kelas 1 Cirebon membenarkan adanya pembebasan bersyarat atas nama narapidana Andri Sobari alias Emon, mendapatkan bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari lalu.
"Pada saat pembebasan Andri Sobari alias Emon di jemput oleh pihak keluarganya," ujar Kadiyono selaku Kepala Lapas kelas 1 Cirebon.
Editor : Miftahudin