KOTA CIREBON, iNews.id – Pemberlakuan PPKM level 3 di Jawa-Bali, kini juga harus diikuti Kota Cirebon yang akan menerapkan kembali ganjil-genap pada setiap akhir pekan.
Ketentuan tersebut akan berlaku untuk kendaraan luar kota atau plat nomor di luar Ciayumajakuning saja.
Namun penerapan ganjil-genap di wilayah Kota Cirebon tidak berlaku untuk kendaraan yang plat luar kota, yang pengemudinya ber-KTP wilayah Cirebon.
Rencananya penerapan ganjil-genap tersebut akan diterapkan di akhir bulan ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelasakn, pemberlakukan ganjil-genap tersebut berlaku pada akhir pekan hari Sabtu-Minggu dan untuk kendaraan di luar Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Majalengka dan Kuningan).
Editor : Miftahudin