get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Keluarga Pegi Setiawan Nampak Hadir Dilokasi

Suami Bantai Istri Gegara Sering Tolak Hubungan Intim, Mayat Dibuang di Sungai Wangan Ayam

Senin, 22 Januari 2024 | 17:08 WIB
header img
Mugni Fawais (20) tega membantai istrinya Olivia Polandi hanya karena cemburu dan selalu ditolak untuk hubungan intim. Foto: Toiskandar

CIREBON, iNewsCirebon.id - Mugni Fawais (20) tega membantai istrinya Olivia Polandi hanya karena cemburu dan selalu ditolak untuk hubungan intim. Satreskrim Polresta Cirebon pun berhasil mencokok pelaku pembunuhan tersebut.

Mayat korban pembunuhan ditemukan dalam keadaan terbungkus selimut dan mengapung di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Senin, 22 Januari 2024 siang.

Selain mencokok pelaku, polisi juga menyita dua senjata tajam berupa golok dan pisau dapur serta selimut yang digunakan untuk mengakhiri nyawa korban.

Mugni Fawais tidak dapat berkutik setelah diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin siang. Pelaku pembunuhan sadis ini sempat buron selama seminggu setelah menghabisi nyawa istrinya, Olivia Polandi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kuta, Bali, pada 15 Januari 2024.

Sementara kejadian pembunuhan keji ini terjadi pada tanggal 7 Januari, dan jasad korban ditemukan tiga hari setelahnya, sehingga menjadi viral di media sosial.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui cemburu terhadap korban yang dinikahinya pada tahun 2021. Amarah pelaku mencapai puncaknya setelah ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya.

Pelaku kemudian nekad melakukan empat tusukan dan sayatan ke tubuh korban, yang langsung roboh bersimbah darah. Setelah menghabisi dan membuang jasad pasangan hidupnya, pelaku mendatangi orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yang berusia sebelas bulan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan, petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya mengaku bertindak sendiri dalam mengakhiri nyawa istrinya.

Petugas menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Temuan jasad wanita muda yang dibungkus selimut di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, membuat geger warga dan menjadi viral di media sosial.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut