get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ingin Kasus Vina Cirebon Terulang, Agus Prayoga Laporkan Hakim ke KY: Putusan Prapid Anomali

Keji! Gadis Dibawah Umur Diperkosa Mantan Pacaranya dan Digilir hingga 10 Orang

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:48 WIB
header img
Seorang gadis dibawah umur diperkosa mantan pacar (Foto: Ist)

       

Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry Holoan Samosir menjelaskan, perbuatan tersangka ke korban awalnya pesta miras dan setelah mabok tersangka utama memberitahukan ke rekan yang lainnya. Mereka antara lain, SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15) dan AA (12) 

"Akibat perbuatannya itu para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Majalengka, para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak." ucapnya Kamis (3/2/2022).
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut