Keji! Gadis Dibawah Umur Diperkosa Mantan Pacaranya dan Digilir hingga 10 Orang
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:48 WIB
             
         
             
            
             
                                                        
Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry Holoan Samosir menjelaskan, perbuatan tersangka ke korban awalnya pesta miras dan setelah mabok tersangka utama memberitahukan ke rekan yang lainnya. Mereka antara lain, SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15) dan AA (12)
"Akibat perbuatannya itu para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Majalengka, para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak." ucapnya Kamis (3/2/2022).
 
Editor : Miftahudin