get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Hingga Akhir 2024

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Tiap Bulannya, Ini Jenis dan Cara Menghitungnya

Senin, 01 Januari 2024 | 21:20 WIB
header img
Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan bagi PNS tiap bulannya. Foto: SindoNews

CIREBON, iNewsCirebon.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang meresmikan tunjangan tambahan untuk PNS setiap bulannya.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan semata-mata gaji yang akan diterima, tetapi juga memiliki berbagai macam tunjangan.

Sri Mulyani resmi mengesahkan PMK tersebut sehingga membuka pintu bagi PNS menerima tunjangan yang lebih besar hingga mencapai Rp2,4 juta per bulan.

Tunjangan tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Angin segar ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS.

Adapun besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

Berikut besaran tunjangan yang telah diresmikan Sri Mulyani.

1. Tunjangan Lembur

PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Itulah dia besaran nominal tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur yang akan diterima PNS per harinya.

Sebagai contoh, PNS dengan Golongan IV perhitungan tunjangan yang bisa diterima sebesar Rp2,4 juta.

Misalnya, dengan lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) ditambah uang makan lembur (Rp41.000 x 22 hari kerja), totalnya mencapai Rp2.486.000. Dimana tunjangan ini akan dicairkan setiap awal bulan.

Sayangnya, tidak semua instansi pemerintah atau tempat PNS bekerja menerapkan tunjangan yang diperkirakan mulai berlaku pada tahun 2024.

Itulah jenis dan besaran tunjangan yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut