get app
inews
Aa
Read Next : Banggar DPR RI Kritisi Program Bansos yang Diklaim Kelompok Tertentu

Bantuan UMKM Cair, Cek Penerimanya

Minggu, 18 Juli 2021 | 10:47 WIB
header img
Pemerintah akan menyalurkan Rp1,2 juta kepada setiap penerima BPUM 2021 . (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali melanjutkan sejumlah program bantuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya bantuan sosial untuk UMKM, yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021. 

Program BPUM 2021 tahap ketiga ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Untuk mendapatkannya, pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota setempat. 

Sementara bantuan akan disalurkan lewat BNI atau BRI. Karena itu, bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar bisa mengecek lolos atau tidak mendapat BPUM 2021 di link eform BRI dan BNI. 

Berikut ini caranya mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BRI:

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar

3. Kemudian klik Proses Inquiry

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara itu, cara mengecek penerima bantuan UMKM di eform BNI, yakni:

1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari 

4. Layar akan menampilkan pemeberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut