2. Bangunan cagar budaya
Berdasarkan SK Menbudpar No:PM. 58/PW.007/MKP/2010. Stasiun Cirebon ditetapkan sebagai Bangunan Stasiun Cagar Budaya. SK ini ditandatangani oleh Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu di Jakarta pada 22 Juni 2010.
Bersama dengan SK itu juga ditetapkan bangunan cagar budaya lainnya, seperti Gedung British American Tobacco (BAT), Gedung Karesidenan Cirebon, Situs Kejawanan. Gedung British American Tobacco (BAT), Gedung Karesidenan Cirebon, Situs Kejawanan, juga ditetapkan pada hari yang sama dengan SK stasiun Cirebon.
3. Mengandung unsur seni art deco
Fakta Stasiun Cirebon pada bagian arsitekturnya memiliki unsur seni lokal dengan campuran seni Art Deco. Susunan batu pada bangunan seperti periode 1900-1920 menjadi Ciri khas yang menonjol, serta fasad yang simetris dengan bagian tengah bangunan.
Siluet pada bangunannya terdiri dari dua menara dengan atap yang berbentuk piramida sehingga mengapit bagian atas bangunan utama. Kaca kaca yang menghiasi deretan bangunannya memiliki warna-warni dan berbentuk persegi pada bagian bangunan utamanya.
Ventilasi pada bangunannya tak hanya sekedar memanfaatkan fungsi, tapi juga untuk menambah estetik pada dekorasi bangunan.
Penggunaan kaca patri juga diberfungsi untuk penerangan alami pada siang hari. Penerangan pada malam hari bergaya jadul dengan lampu antik yang digantung dibagian tengah ruangan. Gaya art deco dapat dilihat pada ujung puncang dinding atap bagian depan yang dihiasi ornamen mahkota.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta