JAKARTA, iNews.id - Apakah orang berkurban tidak boleh potong kuku dan rambut? Larangan tersebut memang ada dasarnya, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Dalam beberapa hadits disebutkan mengenai larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban. Karena itu, Muslim yang tahun ini memiliki niat berkurban pada Idul Adha 1442 H perlu memerhatikan beberapa hal tersebut agar ibadah kurbannya sempurna.
Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi menjelaskan: Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainnya.
Larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambil dengan kapur atau dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, rambut kemaluan, rambut kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan.
Dasar ketentuan bagi penyembelih hewan qurban atau udhiyah untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku, adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).
Editor : Miftahudin