Miris! Tidak Miliki Mesin EDC Desa Cipinang Terpaksa Pinjam Guna Keperluan Transaksi BPNT

MAJALENGKA, iNews.id - Tidak tersedianya E-Warung dan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Majalengka, dinilai sangat disayangkan.
Pasalnya, setiap transaksi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus dengan tersedianya fasilitas tersebut. Agar, bantuan tetap tersalurkan pihak desa terpaksa harus meminjam mesin EDC ke desa lain yakni Desa Payung.
Menurut Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD GNP TIPIKOR) Majalengka, Azis Siswanda, penyalurannya diduga telah melanggar Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
"Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Cipinang melalui Sekretatis Desa (Sekdes)," ujarnya
Selain itu, kata dia, Desa Cipinang tidak memiliki E-Warung dan mesin EDC Electronic Data Capture) seperti di desa - desa lain, sehingga setiap melakukan transaksi BPNT desa Cipinang selalu meminjam mesin EDC dari E- Warung desa Payung.
Editor : Miftahudin