Miris! Tidak Miliki Mesin EDC Desa Cipinang Terpaksa Pinjam Guna Keperluan Transaksi BPNT

MAJALENGKA, iNews.id - Tidak tersedianya E-Warung dan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Majalengka, dinilai sangat disayangkan.
Pasalnya, setiap transaksi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus dengan tersedianya fasilitas tersebut. Agar, bantuan tetap tersalurkan pihak desa terpaksa harus meminjam mesin EDC ke desa lain yakni Desa Payung.
Menurut Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD GNP TIPIKOR) Majalengka, Azis Siswanda, penyalurannya diduga telah melanggar Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
"Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Cipinang melalui Sekretatis Desa (Sekdes)," ujarnya
Selain itu, kata dia, Desa Cipinang tidak memiliki E-Warung dan mesin EDC Electronic Data Capture) seperti di desa - desa lain, sehingga setiap melakukan transaksi BPNT desa Cipinang selalu meminjam mesin EDC dari E- Warung desa Payung.
"Selain tidak memiliki mesin EDC sendiri, BUMDES Cipinang nya pun tidak jelas karena diduga tidak memiliki kios serta BPNT dikerjakan oleh Sekdes, mesti nya dikerjakan oleh Kesra/Kasi Pelayanan sebagai Koordinator BPNT, "katanya
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka kurang lebih 700 KPM.
Kasie pelayanan Desa Cipinang, Hamim, ketika ditemui sejumlah awak media, Rabu (19/1/2022), tidak bisa memberikan komentar dengan jelas dan lebih banyak diam.
Kasi Pelayanan Desa Cipinang Hamim, mengatakan, agar awak media untuk datang ke rumah Sekdes untuk mengkonfirmasinya. "Saya hanya diperintahkan Sekdes," ujarnya.
Sementara itu, Camat Rajagaluh melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Rajagaluh, Lisa Susanti SE saat ditemui dan wawancara dengan sejumlah awak media, Rabu (19/1/2022) mengatakan, adanya program BPNT awal mulanya adanya E-Warung dan sebelum adanya E-Warung awal mulanya adalah Agen yang ditunjuk BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Proses mesin EDC menurutnya, tidak semudah di Perbankan dan itu harus menunggu. Karena program harus tetap berjalan sehingga meminjam mesin EDC dari desa lain diperbolehkan.
"Selagi desa tersebut belum memiliki mesin EDC, ya tidak apa-apa karena program harus tetap berjalan, "ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa maupun Sekdes Cipinang belum bisa ditemui untuk konfirmasi lebih lanjut.
Editor : Miftahudin