JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Pemerintah pun ngebut menuntaskan RUU IKN. Sehingga, pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintahan bisa dilakukan setelah RUU IKN selesai.
Rencananya, pada tahap awal sekitar 500.000 pegawai negeri sipil (PNS) pindah ibu kota baru di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun pembangunan IKN di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju sesuai Visi Indonesia 2045 ini dibangun dengan identitas nasional. IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Ditargetkan pada periode 2022-2024 akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan PNS atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500.000 orang.
"Meliputi pemindahan ASN tahap awal dan pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal. Presiden akan merayakan ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-79 RI di IKN," tulis webiste IKN, dikutip Senin (17/1/2022).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta