get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil dan Bertumbuh Positif hingga Triwulan III 2024

OJK Dorong Media Jadi Agen Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:45 WIB
header img
OJK Cirebon mengadakan Media Gathering dengan Sejumlah Media Ciayumajakuning di Kuningan, Jabar. Foto : Riant Subekti

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 4 juta warga di wilayah Ciayumajakuning, baru sekitar 4 ribu masyarakat yang terliterasi dan teredukasi.

Dalam hal diseminasi informasi, OJK saat ini berkomitmen untuk semakin transparan, responsif dan informatif dalam memberikan informasi informasi yang positif dan bermanfaat kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Terkait hal tersebut, saat ini OJK menyiapkan begitu banyak kanal informasi yang dapatp dimanfaatkan oleh media dalam mengakses informasi tentang sektor jasa keuangan.

“Kami memiliki website, media sosial, minisite PPID. Bahkan saat ini seluruh media sosial di daerah juga aktif. Tentu ini dapat dimanfaatkan oleh media untuk mendapatkan akses informasi lebih luas” imbuh Analis Eskekutif OJK.

Dalam kegiatan Media Gathering tersebut, OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang serta perlunya penekanan bagi Lembaga Keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan.

Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct. Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.

"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat" kata Panny.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut