get app
inews
Aa Read Next : Dinar Candy Dijerat Kasus Aksi Pornografi, Siap Disidangkan

2 Hari, Rp95 juta Terkumpul Dari Denda PPKM

Rabu, 07 Juli 2021 | 15:33 WIB
header img
Sidang tindak pidana ringan atau Tipiting di wilayah zona timur Indramayu, Rabu (7/7/2021). Foto istimewa/Diskominfo Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - Total pidana denda yang terkumpul saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu mencapai Rp 95 juta.

Denda tersebut didapat selama 2 hari penerapan PPKM darurat pada 5-6 Juli 2021 dan sudah disetorkan ke kas negara.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, denda tersebut didapat dari sejumlah toko dan minimarket karena melanggar protokol kesehatan.

Mereka pun divonis bersalah saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Masing-masing pemilik toko atau minimarket itu dikenakan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

"Total ada 19 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dengan nilai denda seluruhnya sebesar Rp 95 juta," ujar dia, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dalam razia yang dilakukan petugas gabungan mereka terbukti tidak menyediakan sarana cuci tangan, membiarkan pembeli tidak pakai masker, serta tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Adapun, razia yustisi tersebut, disampaikan dia, personel gabungan dibagi menjadi tiga zona.

Meliputi zona timur yang dipusatkan di Kecamatan Karangampel, zona tengah di Kecamatan Losarang, dan zona barat di Kecamatan Patrol.

Dalam hal ini, Kapolres meminta agar setiap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan baik agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa terus ditekan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes demi memutus mata rantai Covid-19," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut