"Kami meminta bila ada korban lain yang belum melapor agar segera membuat laporan," katanya.
Menurutnya saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Polres juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.
"Untuk para korban tetap kami berikan pendampingan psikologis," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga.
Editor : Miftahudin