KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Pengadilan Negeri ( PN) Kota Cirebon, memutuskan menolak praperadilan yang dimohonkan oleh IE terhadap Fifi Sofiyah, Senin (26/6/2023)
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra,PN Kota Cirebon tersebut berlangsung terbuka untuk umum, dalam sidang putusan praperadilan terkait kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu .
Nampak dalam sidang tersebut, Hj Fifi Sofiyah hadir didampingi kuasa hukumnya Yudi Alamsyah.
" Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh IE terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini," ungkap Yudi Alamsyah SH, usai putusan sidang.
Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, Yudi menjelaskan, hal tersebut menguatkan status IE dan 2 tersangka lainya sebagai tersangka.
"Terkait penolakan praperadilan IE yang dilayangkan oleh pengacaranya ini telah memperkuat bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IE terkait pasal 55 dan 56 nya bahwa yang bersangkutan diperkuat sebagai status tersangkanya," jelasnya.
Yudi meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut.
Sementara itu, Hj Fifi Sofiyah mengaku senang dan bahagia setelah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
"Saya mengapresiasi sekali dengan kinerja penydik Polres Cirebon Kota yang sudah sangat lama bekerja sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Bunda Fifi berharap IE agar segera ditangkap dan diproses hukum selanjutnya.
"Saya berharap Polres Cirebon Kota untuk segara menindaklanjuti dan memproses IE secara hukum pidananya dan cepat ditahan," tukasnya.
Editor : Miftahudin