KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Pelaku penganiayaan dan perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon sudah diamankan di Polresta Cirebon, Rabu (21/6/2023)
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, sudah mengamankan pelaku di Kabupaten Indramayu, pada peristiwa penganiayaan dan perusakan kendaraan.
Diketahui pelaku berinisial FN (27) warga Kabupaten Indramayu,Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan dua orang temannya, hingga saat ini masih buron.
"Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban dari arah Kuningan. Di perjalanan, mereka saling menyalip dan mengejar. Pelaku menyetop kendaraan korban, dan melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban" Ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya Saling salip kendaraan roda 4 di jalan raya Geronggong, Kabupaten Cirebon berujung perselisihan dan perusakan mobil hingga pemukulan.
Nampak dalam video tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan juga oleh rekan pelaku dengan kendaraan berwarna putih berplat nomor E 1084 QL.
Atas peristiwa tersebut, informasinya seorang warga berinisial ND dan FY melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Korban berharap agar pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Miftahudin