get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini, Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Beginilah Respon Mahfud MD

Senin, 12 Juni 2023 | 09:39 WIB
header img
Jusuf Hamka tagih utang ke negara, begini respon Mahfud MD

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Jusuf Hamka meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar. 

Dengan cepat tanggap, Mahfud MD pun merespons hal itu dan membenarkan bahwa negara memiliki utang pada Jusuf Hamka.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menugaskan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. 

Instruksi presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022. Guna menindaklanjuti hal itu, maka terbitlah Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

“Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Jusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).

Mahfud mengungkapkan membuka kemungkinan adanya utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Jika benar, maka utang tersebut dapat ditagihkan langsung ke Kementerian Keuangan dan wajib dibayar.

"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucapnya

Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka langsung menagih utang ke Kemenkeu. Jika membutuhkan bantuan teknis, seperti memo atau surat yang diperlukan, maka Mahfud MD bersedia memberikan bantuan.

"Kalau menurut saya ya gampanglah, nggak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa yang saya sampaikan itu dari Presiden RI," katanya.

Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT CMNP sebesar Rp179 miliar. Utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Dalih yang dikemukan itu tak dapat diterimanya lantas pihaknya menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut