Sebelumnya diberitakan Ayah dan anak ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, keduanya adalah warga Kecamatan Pekalipan, kota Cirebon.
Sedangkan korbannya sendiri adalah CM remaja 18 tahun warga Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon
Dalam keterangannya Kepolisian Polres Cirebon Kota sudah mengamankan kedua terduga pelaku, hingga menetapkan AY dan YK sebagai tersangka dan sudah berjalan sesuai prosedur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
"Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Mako Polres Cirebon Kota" ungkap Kasat Reskrim, AKP Perida didampingi Kanit PPA IPDA. Iman Santoso.
Editor : Miftahudin