Pada kegiatan ini dimusnahkan barang kena cukai (BKC), dikatakan Finari berupa lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegai ini adalah senilai tebih dari Rp 7,4 miliar," katanya.
Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, lanjut Finari merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, Bea Cukai Cirebon tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya.
"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," tandasnya.
Editor : Miftahudin