get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Pastikan Stok BBM pada Arus Lebaran 2024 Ciayumajakuning Aman

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai untuk Ban Karet hingga Detergen

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:57 WIB
header img
Ilustrasi isi BBM. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. 

Barang tersebut di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen. Febrio mengatakan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah. 

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin(13/6/2022). 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," ucap Askolani.

Sementara itu, untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen sari target. 

Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. 

"Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada cukai rokok, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai," tuturnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut