get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pegambiran Tolak Penggunaan Gudang sebagai Gereja, Pertanyakan Proses Perizinan

Hari Waisak 2023, Umat Buddha di Cirebon Minta Sertifikat 3 Vihara Diambil Pemerintah Dikembalikan

Minggu, 04 Juni 2023 | 09:40 WIB
header img
Hari Waisak 2023, Umat Buddha di Cirebon Minta Sertifikat 3 Vihara Di kembalikan. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Hari ini Umat Buddha di seluruh dunia, termasuk di Cirebon memperingati hari besar Waisak tahun 2023,Minggu (4/6/2023). 

 

Di Kota Cirebon sendiri perayaan Waisak diselenggarakan di Vihara Dewi Welas dengan mengusung Tema Memperkokoh Moral, Membangun Kedamaian Bangsa. 

Namun ditengah kekhusyuan dan suka cita peringatan hari besar Waisak tersebut, umat Buddha di Cirebon berpuluh tahun hingga kini masih memiliki ganjalan serius.

Penyebabnya sertifikat tanah atas nama Yayasan Buddha Metta yang dulu diambil paksa di masa Orde Baru, hingga kini tidak jelas rimbanya.

Padahal sertifikat-sertifikat tersebut meliputi lahan tanah beberapa vihara. Seperti sertifikat Vihara Dewi Welas Asih, Sertifikat Vihara Pemancar Keselamatan, Sertifikat Vihara Budi Asih, dan Sertifikat Kelenteng Talang, serta Sertifikat Mes Guru Talang.

Menurut Richard D. Pekasa, Seketaris Yayasan Buddha Metta, terkait sertifikat tanah-tanah vihara tersebut, selama ini sebenarnya mereka tak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Upaya yang telah di lakukan yaitu audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Begitupun dengan ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara," kata Richard kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023) 

Bahkan pada tahun lalu, persoalan ini dibuat Petisi di Change.org berjudul ‘Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah’

“Kami mendapat ribuan dukungan. Namun hasilnya tidak mampu mengguhan hati pemerintah,” ujarnya.

Dia berharap, pada perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.

Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut