get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Waisak 2023, Umat Buddha di Cirebon Minta Sertifikat 3 Vihara Diambil Pemerintah Dikembalikan

Warga Pegambiran Tolak Penggunaan Gudang sebagai Gereja, Pertanyakan Proses Perizinan

Minggu, 03 November 2024 | 13:26 WIB
header img
Sejumlah spanduk penolakan warga atas alih fungsi gudang sebagai gereja di Pengambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Sejumlah warga Kelurahan Pegambiran di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menyampaikan penolakan mereka terhadap pendirian gereja di wilayah tersebut yang menggunakan bangunan gudang. Minimnya sosialisasi dianggap sebagai penyebab utama penolakan ini.

 

Aris Munanto, salah satu warga Pegambiran, menegaskan bahwa ia bersama beberapa warga lainnya keberatan atas rencana penggunaan gudang sebagai tempat ibadah. “Masyarakat Kelurahan Pegambiran ini menolak proses perizinan gereja. Penyampaian terkait pembangunan ini penuh intrik,” ungkap Aris, Sabtu (2/11/2024). Ia menilai proses sosialisasi tersebut kurang transparan, sehingga warga Pegambiran merasa tidak dilibatkan.

 

Irawan, warga lain, menyuarakan hal serupa. Ia mempertanyakan alasan penggunaan bangunan gudang sebagai tempat ibadah, yang menurutnya tidak sesuai dengan peruntukan gedung. “Gudang itu kan untuk barang, bukan tempat ibadah. Tiba-tiba disewa untuk ibadah,” ujarnya. Irawan juga merasa keberatan dengan minimnya sosialisasi terkait rencana tersebut, yang menurutnya tidak transparan.

 

Penolakan warga ini sempat terlihat dari beberapa spanduk yang dipasang di sekitar kantor Kecamatan Lemahwungkuk, meski kini spanduk tersebut telah diturunkan.

 

Merespons situasi ini, Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa, mengaku sudah memfasilitasi pertemuan guna menjaga kerukunan antarumat beragama. Namun, menurutnya, sejumlah warga masih keberatan dengan penggunaan gudang tersebut sebagai gereja. “Sebagian warga memang masih menolak,” ujar Adam.

 

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi dari lurah dan Kementerian Agama sudah diperoleh, namun izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masih tertunda. Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid, menyebut bahwa kondisi masyarakat yang belum kondusif menjadi alasan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. “Kami masih belum bisa memberikan rekomendasi karena situasi masyarakat belum kondusif,” jelasnya.

 

Abdul Hamid menambahkan, pihak FKUB tidak mempermasalahkan pendirian rumah ibadah jika situasi masyarakat dapat kondusif. Namun, ia mengaku masih mencari tahu alasan utama penolakan warga. "Kami belum menemukan alasan utama penolakan ini. Masih berputar pada masalah prosedur musyawarah saja,” katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut