get app
inews
Aa Read Next : Pengunjung Rutan Kelas 1 Cirebon Nekat Selundupkan Ratusan Butir Obat Terlarang

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda di Cirebon Dibekuk Satreskrim Polsek Utara Barat

Senin, 29 Mei 2023 | 23:22 WIB
header img
Edarkan Obat Farmasi Tanpa izin edar, Pemuda Dibekuk Satreskrim Polsek Utara Barat. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Unit Reskrim Polsek Cirebon Utbar mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon karena kedapatan mengedarkan Obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar.

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah pencuran Sukapura Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu lama polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan, benar saja dirumah SR ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.

" Kita amankan pelaku dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning " ungkapnya, Senin (29/5/2023). 

Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.SH.MH menambahkan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.

" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja" Jelas Ngatidja.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut