get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Artis Korban KDRT Pernah Alami Trauma, Ada yang Dilempar hingga Disayat oleh Suami

Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim, Obstruction of Justice Kasus Dito Mahendra

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:41 WIB
header img
Artis Nindy Ayunda Foto: IG

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, Jumat (26/5/2023) hari ini. 

Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.  
"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (26/5/2023). 

Perintangan Penyidikan di Kasus Dito Mahendra Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan guna mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya.  

"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani. 

Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.  

"Penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani.

Bareskrim sebelumnya menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, Jumat (19/5/2023). Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. 

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Nama Dito Mahendra juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut