get app
inews
Aa Read Next : Suami Kepergok di Dapur Tengah Bersetubuh dengan ODGJ, Berawal dari Suara Brisik

Sudah Perkosa 13 Santri selama Bertahun-tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Selasa, 04 Januari 2022 | 16:58 WIB
header img
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: Ist)

Selain mencecar Herry Wirawan berdasarkan isi dakwaan, tim JPU juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang muncul. Seperti mencuci otak korban dan istri, menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, menggalang donasi untuk anak yang dilahirkan santriwati, dan mencatut nama keluarganya sebagai pengurus yayasan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan, terdakwa Herry mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," tutur dia. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut