get app
inews
Aa Read Next : Oknum Kades di Nias Selatan Diduga Lakukan Perkosaan, Cek Faktanya

Hendak Salat Terawih, Gadis Belia Diperkosa 5 Pria

Senin, 10 April 2023 | 18:44 WIB
header img
Ilustrasi

"Keluarga korban yang marah dengan aksi para pelaku kemudian membuat laporan polisi sehingga dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari korban,"ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Sementara tiga pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Jeneponto. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tajun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua dari tiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban. "Dari keterangan korban, pelaku memerkosa korban di ruang kelas sekolahnya," ungkapnya. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut