Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Misterius Tewas Tertemper KA Bangunkarta di Jalur Kedawung Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Adu Mulut Calon Penumpang Kereta dengan Satpam di Stasiun Pegadenbaru Subang

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:54 WIB
  • author Mery
Viral Video Adu Mulut Calon Penumpang Kereta dengan Satpam di Stasiun Pegadenbaru Subang
Adu mulut antara calon penumpang kereta dan satpam di Stasiun Pengadenbaru. Foto: Tangkapan layar

Sebagai informasi, berikut persyaratan PT KAI terkait perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas :

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun :

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. 

3. Usia di bawah 6 tahun : 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut