get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Lebih Jauh Peran Petugas Pemeriksa Jalur, Sosok Penjaga Keselamatan di KAI

Viral Video Adu Mulut Calon Penumpang Kereta dengan Satpam di Stasiun Pegadenbaru Subang

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:54 WIB
header img
Adu mulut antara calon penumpang kereta dan satpam di Stasiun Pengadenbaru. Foto: Tangkapan layar

Sebagai informasi, berikut persyaratan PT KAI terkait perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas :

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun :

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. 

3. Usia di bawah 6 tahun : 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut