Viral Video Adu Mulut Calon Penumpang Kereta dengan Satpam di Stasiun Pegadenbaru Subang

Sebagai informasi, berikut persyaratan PT KAI terkait perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun :
a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
3. Usia di bawah 6 tahun :
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor : Miftahudin