KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Diduga menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membayar hutang pribadinya, seorang Kepala Desa (kuwu) di Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, berinisial MH ditahan Polresta Cirebon dengan tuduhan korupsi.
Kasus tersebut terungkap pada jumpa pers di Mako Polres setempat, Senin(27/12/21).
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, menyebutkan MH ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut.
"MH diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020," katanya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2019 tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes.
Bahkan, tersangka juga pada tahun 2020 menggunakan BLT periode bulan Oktober - Desember.
Begitupun anggaran pembelian bibit ikan yang seluruhnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 325.140.857.
Secara rinci penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp 10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp. 160.200.000.
"Padahal anggaran yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 junto 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman kepada tersangka paling lama 20 tahun penjara. Saat ini trrsangka MH sudah ditahan di rutan Polresta Cirebon.
Editor : Miftahudin