get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet

BPJS Ketenagakerjaan Implementasi Inpres 2/2021 Dengan Kemenhub

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:17 WIB
header img
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo melakukn audiensi virtual bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Pie)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS/BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021 yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi. 

Dalam audiensi virtual dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. 

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. 

Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub. Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. 

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya. 

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro. 

Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri. 

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. 

"Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro. 

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Mulyana, menyatakan siap mendukung implementasi Inpres 2 tahun 2021 kepada pekerja (PPNPN) Kementerian Perhubungan termasuk di ruang lingkup transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian di wilayahnya termasuk di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Indramayu. 

“Kami siap mendukung dan jemput bola terkait implementasi Inpres 2 Tahun 2021 di Kemenhub dan seluruh ruang lingkup transportasi dibawah kemenhub di wilayah kerja kami,” kata Mulyana menanggapi arahan Direksi & kesiapan Kemenhub.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut