KOTA CIREBON, iNews.id – Sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Cirebon dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Hasil tembakau atau rokok yang merupakan barang tegahan bidang cukai itu, diantaranya berasal dari pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, sebanyak 1,1 juta batang. Selain itu, terdapat ribuan item barang ilegal lainnya termasuk obat-obatan, alat bantu sex, vapor, barang elektronik, senjata hingga produk pertanian.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal tersebut banyak jenisnya. Mulai dari barang bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat. Kemudian psikotropika, narkotika, barang beralkohol, cukai ilegal sampai dengan cukai ilegal berupa hasil tembakau.
Dari sejumlah pelanggaran itu, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman pos adalah yang paling banyak. Berdasarkan surat bukti penindakan terdapat sejumlah 836. Dari jumlah itu, tedapat 494 pelanggaran barang kiriman pos.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah Barang sitaan yang dimusnahkan itu, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2021. “Baru dimusnahkan sekarang, karena perlu proses,” ujar Encep Atas barang ilegal tersebut, kata dia, terdapat potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Dibidang cukai misalnya, hasil tembakau atau rokok dari 5.828.763 batang potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar. Sementara dibidang kepabeanan, potensi kerugian negara juga cukup besar.
Sejumlah barang tegahan diantaranya senjata berupa air soft gun, tanaman, spare part kendaraan, narkotika, hingga alat bantu seks. Disampaikan dia, barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang pabean maupun UU Cukai.
Khususnya untuk pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan dalam kampanye Stop Rokok Ilegal dan dilanjutkan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Editor : Miftahudin