KOTA CIREBON, iNews.id – Sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Cirebon dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Hasil tembakau atau rokok yang merupakan barang tegahan bidang cukai itu, diantaranya berasal dari pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, sebanyak 1,1 juta batang. Selain itu, terdapat ribuan item barang ilegal lainnya termasuk obat-obatan, alat bantu sex, vapor, barang elektronik, senjata hingga produk pertanian.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal tersebut banyak jenisnya. Mulai dari barang bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat. Kemudian psikotropika, narkotika, barang beralkohol, cukai ilegal sampai dengan cukai ilegal berupa hasil tembakau.
Editor: Miftahudin
Related News
Genpur Rokok Ilegal
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Ciptakan Lingkungan Sehat dan Peran Aktif Masyarakat
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok
Bea Cukai Cirebon Musnakan 12 Juta Batang Rokok Ilegal dan Sex Toys
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 juta Batang Rokok
Latest Video
Kagama Cirebon Usulkan Proposal Perdamaian Terkait Polemik Ijazah Jokowi
Polsek Gunungjati Cirebon Bagikan 1000 Takjil Gratis di Bulan Ramadhan, Libatkan Kuwu dan Ormas
Pemerintah Desa Kalisapu Cirebon Bangun Jalan untuk Dukung Akses Pertanian dan Nelayan
Bakti Sosial Apoteker Indonesia di Cirebon: Pengobatan dan Bansos Gratis untuk Masyarakat
Aturan Baru Penjualan Gas 3 Kg Diterapkan, Stok di Kabupaten Cirebon Masih Aman