Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Genpur Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Video Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

Kamis, 23 Desember 2021 | 20:12 WIB
  • author Abdul Rohman

KOTA CIREBON, iNews.id – Sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Cirebon dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Hasil tembakau atau rokok yang merupakan barang tegahan bidang cukai itu, diantaranya berasal dari pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, sebanyak 1,1 juta batang. Selain itu, terdapat ribuan item barang ilegal lainnya termasuk obat-obatan, alat bantu sex, vapor, barang elektronik, senjata hingga produk pertanian.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal tersebut banyak jenisnya. Mulai dari barang bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat. Kemudian psikotropika, narkotika, barang beralkohol, cukai ilegal sampai dengan cukai ilegal berupa hasil tembakau.
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut