Logo Network
Network

Jangan Panik Saat Barang Anda Tertinggal di Kereta, Ini Tips yang Bisa Anda Lakukan

Riant Subekti
.
Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:09 WIB
Jangan Panik Saat Barang Anda Tertinggal di Kereta, Ini Tips yang Bisa Anda Lakukan
KAI Daop 3 Cirebon Kembalikan Barang Milik Penumpang yang Tertinggal Didalam Kereta. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Meningkatnya volume angkutan kereta api, berdampak juga pada meningkatnya jumlah data barang tertinggal yang telah diamankan oleh petugas.

Di Daop 3 Cirebon Tercatat, sebanyak 224 barang tertinggal yang berhasil diamankan petugas dan telah di masukan pada database sistem Lost and Found selama periode Januari – Desember 2022. 

"Dari jumlah 224 tersebut, semua barang temuan sudah kembali ke pemilik. Barang tertinggal yang ditemukan tak jarang merupakan jenis barang berharga seperti Laptop, Perhiasan, Telepon Seluler, Tas, Dompet hingga Paspor WNA," kata Ayep.

Ayep menjelaskan , para pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, dapat melaporkan kepada petugas antara lain Kondektur yang sedang berdinas di atas kereta api, ataupun petugas pengamanan yang ada di stasiun atau dapat melalui Contact Center KAI 121.

"Petugas pengamanan stasiun selalu melakukan pemeriksaan secara berkala di area-area ruang tunggu dan di atas KA, terlebih pada saat kereta api tiba di stasiun tujuan akhir, petugas akan melakukan pengecekan disetiap rangkaian untuk memastikan tidak ada barang bawaan penumpang yang tertinggal," ucap Ayep baru baru ini.

Apabila ada laporan dari pelanggan mengenai barang bawaan tertinggal, petugas KAI akan melakukan koordinasi dan pencarian, jika dapat ditemukan saat itu juga maka langsung diserahkan kembali kepada pelapor. Jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait perkembangan penanganan barang tertinggal yang dilaporkan, jika ditemukan maka untuk proses penyerahan pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.