get app
inews
Aa Read Next : Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Pemerintah Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Sebesar Rp172,7 Juta Sebulan

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:19 WIB
header img
Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) ditetapkan Rp172,7 juta sebulan. Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp172,7 juta sebulan. 

Sementara Wakil Kepala Otorita sebesar Rp155,1 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Regulasi ini berlaku saat diundangkan atau 30 Januari 2023 lalu. 

"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Rabu (1/3/2023). Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut