Setelah IR melihat ada nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian langsung menginformasikan kepada ketiga tersangka untuk dilakukan aksi penjambretan, ketika berada di daerah sepi.
"Pada saat mengintai di salah satu bank, terdapat nasabah yang mengambil uang Rp80 juta, dan kemudian tersangka IR menyampaikan kepada tersangka lainnya, untuk membuntuti korban dan mengambil uang korban," tuturnya. Jumat, (27/01/2023).
Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2023, sekitar jam 10.00-11.00 WIB, di mana pada waktu itu keadaan lokasi sedang sepi dari aktivitas masyarakat.
Setelah berhasil menggasak uang korban dengan jumlah total Rp81 juta, lanjut Ariek, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur, di mana ditengah jalan tepatnya di Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas.
Akan tetapi kata Ariek petugas berhasil meringkus ketiga tersangka ketika berada di Surabaya, Jawa Timur, dengan dibantu petugas setempat pada tanggal 21 Januari 2023.
"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak di bagian kaki)," katanya.
Polisi mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 365 KUHP.
Editor : Miftahudin