Dikatakan Didi, peristiwa tersebut tidak sengaja dilakukan oleh ayahnya sendiri, bahkan pihak keluarga korban tidak melakukan tuntutan terhadap pelaku atas peristiwa tersebut, karena pelaku juga sebagai tulang punggung keluarga.
" Pihak keluarga bahkan meminta, pelaku segera dibebaskan, karena keluarga menganggap ini sebuah kecelakaan tidak ada unsur kesengajaan untuk melukai dan membunuh korban" kata Didi melalui sambungan seluler.
Kejadian sendiri terjadi pada Kamis (19/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB di rumah korban, Blok Karang baru wetan, Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Identitas korban diketahui bernama Zahra Nur Hafiza, yang sebelumnya mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit selama 6 hari, akibat luka tusukan pisau pada tengkuk belakang kepala.
Pelaku yang tidak lain ayah korban sendiri, kini masih diamankan pihak Kepolisian, dengan barang bukti sebuah tas dan sebilah pisau. kasusnya sendiri kini ditangani Polres Cirebon Kota.
Editor : Miftahudin