get app
inews
Aa Read Next : IG Anda Unfollow Orang? Begini Cara Mengetahuinya tanpa Aplikasi dan dengan Aplikasi

Netizen Ramai-Ramai Geruduk Akun IG Venna Melinda, Ingatkan agar Tak Damai dengan Ferry Irawan

Minggu, 15 Januari 2023 | 13:19 WIB
header img
Netizen Ramai-ramai Geruduk Akun IG Venna Melinda. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Netizen ramai-ramai geruduk akun Instagram Venna Melinda dan peringatkan agar jangan damai dengan Ferry Irawan. Termasuk unggahan terbaru Venna Melinda di akun Instagram, @vennamelindareal juga ramai komentar para netizen.

Dalam postingan terbarunya, Venna mengunggah video yang berisi kumpulan foto-fotonya disertai backsound lagu Afgan yang berjudul 'Ku Mohon', bertuliskan caption yang menyinggung wanita kuat.

"Seorang wanita yang kuat tahu dia memiliki cukup kekuatan untuk petualangan," kata Venna Melinda, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

"Tetapi wanita dengan kekuatan tahu bahwa petualangan itulah yang membuatnya menjadi kuat,” lanjutnya.

Postingan tersebut sontak mendapatkan beragam komentar netizen yang berisi perhatian pada ibu tiga anak itu, netizen meminta untuk tak berdamai dengan Ferry Irawan.

"Bu jangan mau damai...hukum pelaku KDRT,,biar jadi contoh pelaku-pelaku KDRT di luar sana," kata @n***.

"Jadikan semua pelajaran terbaik dalam hidup ini , Jangan sampai terulang lagi. Anggap ini hikmah dan cobaan dalam kehidupan di suatu cobaan dan ujian pasti ada sesuatu yang Allah berikan," tulis @ek***.

"Kamu wanita yang hebat dan kuat mba, kamu pasti bisa lewati semua ini, ada dua lelaki hebat yg akan slalu menemani dan mendampingimu, itulah cinta sejatimu yang sesungguhnya," ujar @ir***.

"Semoga cepat sehat kembali Mama Ven, Jangan sampai dicabut laporan nya, jagalah martabat perempuan yang sudah di aniaya sama laki-laki yang gak tau terimakasih," ucap @ri***.

Diketahui, Ferry Irawan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna.

Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Rencananya, Ferry dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada esok hari, 16 Januari 2023 mendatang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut