get app
inews
Aa Text
Read Next : Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Intip Biaya Sertifikat Tanah 2022, Begini Rinciannya

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:31 WIB
header img
Intip biaya sertifikat tanah 2022, begini rinciannya. Foto: Istimewa.

2. Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Anda juga bisa membuat sertifikat tanah dari girik. Girik merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan tanah ini tidak tercatat di kantor pertanahan. Karena itulah, tanah yang hanya memiliki tanda kepemilikan ini rentan disengketakan. 

Meski demikian girik dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini lantaran dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis seperti termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. 

Adapun simulasi perhitungan biayanya khusus untuk wilayah DKI Jakarta antara lain sebagai berikut. 

  • Biaya pengukuran sebesar Rp124.000.
  • Biaya panitia sebesar Rp354.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
  • Total biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp528.000.

Nah, itulah biaya sertifikat tanah 2022. Semoga artikel ini dapat menambah wawasn dan pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut