get app
inews
Aa Text
Read Next : Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Intip Biaya Sertifikat Tanah 2022, Begini Rinciannya

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:31 WIB
header img
Intip biaya sertifikat tanah 2022, begini rinciannya. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCirebon.id Intip biaya sertifikat tanah 2022, begini rinciannya.  Biaya pembuatan sertifikat tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Kementerian ATRBPN terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN. Adapun besaran biaya pembuatan sertifikat tanah ini tentunya berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. 

Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Di Indonesia, ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah yakni pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Lantas berapa biaya sertifikat tanah 2022?. Dikutip dari IDXChannel.com, Selasa (13/12/2022) berikut rincian biaya untuk pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.

Biaya sertifikat tanah 2022:

1. Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB

Pada setiap proses pembelian tanah, Anda akan melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. AJB nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru. Akta ini juga sekaligus menjadi bukti sah bahwa Anda telah membeli tanah atau banguan dari pihak penjual secara lunas. Anda bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili. 

Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah AJB ke SHM ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan. Rumusnya adalah Nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1000 kemudian ditambah biaya pendaftaran. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, rincian biayanya antara lain:

  • biaya pengukuran tanah seluas 1.000 meter persegi sebesar Rp340.000;
  • biaya panitia sebesar Rp390.000;
  • biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
  • Total biaya pembuatannya adalah sebesar Rp780.000.

Sementara itu, informasi mengenai besaran biaya membuat sertifikat tanah ini bisa diakses di situs BPN wilayah masing-masing.

2. Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Anda juga bisa membuat sertifikat tanah dari girik. Girik merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan tanah ini tidak tercatat di kantor pertanahan. Karena itulah, tanah yang hanya memiliki tanda kepemilikan ini rentan disengketakan. 

Meski demikian girik dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini lantaran dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis seperti termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. 

Adapun simulasi perhitungan biayanya khusus untuk wilayah DKI Jakarta antara lain sebagai berikut. 

  • Biaya pengukuran sebesar Rp124.000.
  • Biaya panitia sebesar Rp354.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
  • Total biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp528.000.

Nah, itulah biaya sertifikat tanah 2022. Semoga artikel ini dapat menambah wawasn dan pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut